Sangat banyak sekali kasus dimana
al-Albani mendhaifkan sebuah hadits, namun di tempat lain beliau
menshahihkannya meskipun haditsnya sama. Pada artikel kami sebelumnya
sudah dibahas bagaimana al-Albani bertindak kontradiktif terhadap status seorang perawi.
Nah, pada artikel kali ini kami
ketengahkan lagi sebuah fakta bagaimana al-Albani mendhoifkan sebuah
hadits di salah satu buku karyanya, namun di dalam buku karyanya yang
lain beliau menshahihkan hadits tersebut.
Berikut ini kami sajikan Silsilat adh-Dhaifah juz 3 halaman 492 (versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=505):
Berikut ini penjelasannya dari halaman 492:
Pada halaman tersebut dibahas mengenai
sebuah hadits dari Abu Maimunah. Di dalam bukunya Silsilat adh-Dha’ifah
jilid 3 halaman 492, al-Albani mengritik imam Muhaddits Abu al-Fadl
Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghimari ketika beliau (al-Ghimari) menulis
hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang bertalian
dengan perawi Abu Maimunah di dalam kitabnya Kanzu ats-Tsamin yang
berbunyi:
“Sebarkan salam, berilah makan orang-orang miskin, sambunglah tali silaturahmi, shalat malamlah ketika manusia terlelap tidur, kemudian masuklah ke dalam surga dengan selamat.”
Di dalam buku tersebut masih di halaman yang sama, al-Albani menyatakan:
“Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya lemah’. Daruquthni juga berkata periwayatan Qatadah dari Abu Maimunah dari Abu Hurairah adalah majhul (tidak dikenal) dan matruk (ditinggalkan).”
Selanjutnya, di halaman yang sama pada
buku tersebut, al-Albani mencela ulama sekelas imam Suyuthi dan Munawi,
selain itu beliau juga mengritik al-Ghimari:
“Perhatikan: Sebuah pukulan keras bagi as-Suyuthi dan al-Munawi di dalam penyampaian lafazh hadits ini yang susunan kalimatnya yang rancu. Sebagaimana telah kujelaskan dalam buku referensi yang barusan kusebut dengan nomor 571. Begitu juga dengan al-Ghimari, dia salah dalam meriwayatkan hadits itu dalam al-Kanz karyanya.”
Namun anehnya, al-Albani menshahihkan
hadits yang sama di dalam bukunya yang lain “Irwa’ al-Ghalil” Jilid 3
halaman 237-238 (Versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=537
dan silakan unduh yang jilid 3). Di dalam buku tersebut, al-Albani
menuliskan hadits yang sama dengan hadits yang kami sebutkan diatas
(lihat Irwa’ al-Ghalil jilid 3 halaman 237):
Hadits
tersebut sama persis dengan hadits yang tercantum di dalam kitab
Silsilat adh-Dhaifah jilid 3 halaman 492. Selanjutnya di halaman 238
disebutkan:
“Hadits ini dikeluarkan oleh oleh Ahmad (2/295, 323-324, 324, 493), dan oleh al-Hakim (4/129) dari jalur Qatadah dari Abu Maimunah. Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya Shahih, para perawinya adalah al-Bukhari dan Muslim, kecuali Abu Maimunah dan dia seorang yang tsiqat/jujur, sebagaimana diterangkan di dalam kitab at-Taqrib. Dan berkata juga al-Hakim: ‘Sanadnya shahih’ dan adz-Dzahabi juga menyepakatinya.”
Lihatlah perbedaan pernyataan beliau
didalam menghukumi sebuah hadits, dimana haditsnya sama, perawinya juga
sama namun dihukumi secara berbeda.
Demikianlah apa adanya kami sampaikan kepada para pembaca sekalian.
Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar