Laman

Rabu, 15 Agustus 2012

Nashiruddin al-Albani Mendhoifkan Suatu Hadits di Satu Tempat, Namun ditempat Lain Dinyatakan Shahih


Silsilat adh-Dhaifah

Sangat banyak sekali kasus dimana al-Albani mendhaifkan sebuah hadits, namun di tempat lain beliau menshahihkannya meskipun haditsnya sama. Pada artikel kami sebelumnya sudah dibahas bagaimana al-Albani bertindak kontradiktif terhadap status seorang perawi.
Nah, pada artikel kali ini kami ketengahkan lagi sebuah fakta bagaimana al-Albani mendhoifkan sebuah hadits di salah satu buku karyanya, namun di dalam buku karyanya yang lain beliau menshahihkan hadits tersebut.
Berikut ini kami sajikan Silsilat adh-Dhaifah juz 3 halaman 492 (versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=505):
Berikut ini penjelasannya dari halaman 492:
Pada halaman tersebut dibahas mengenai sebuah hadits dari Abu Maimunah. Di dalam bukunya Silsilat adh-Dha’ifah jilid 3 halaman 492, al-Albani mengritik imam Muhaddits Abu al-Fadl Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghimari ketika beliau (al-Ghimari) menulis hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang bertalian dengan perawi Abu Maimunah di dalam kitabnya Kanzu ats-Tsamin yang berbunyi:
“Sebarkan salam, berilah makan orang-orang miskin, sambunglah tali silaturahmi, shalat malamlah ketika manusia terlelap tidur, kemudian masuklah ke dalam surga dengan selamat.”
Di dalam buku tersebut masih di halaman yang sama, al-Albani menyatakan:

 “Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya lemah’. Daruquthni juga berkata periwayatan Qatadah dari Abu Maimunah dari Abu Hurairah adalah majhul (tidak dikenal) dan matruk (ditinggalkan).”
Selanjutnya, di halaman yang sama pada  buku tersebut, al-Albani mencela ulama sekelas imam Suyuthi dan Munawi, selain itu beliau juga mengritik al-Ghimari:

“Perhatikan: Sebuah pukulan keras bagi as-Suyuthi dan al-Munawi di dalam penyampaian lafazh hadits ini yang susunan kalimatnya yang rancu. Sebagaimana telah kujelaskan dalam buku referensi yang barusan kusebut dengan nomor 571. Begitu juga dengan al-Ghimari, dia salah dalam meriwayatkan hadits itu dalam al-Kanz karyanya.”
Namun anehnya, al-Albani menshahihkan hadits yang sama di dalam bukunya yang lain “Irwa’ al-Ghalil” Jilid 3 halaman 237-238  (Versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=537 dan silakan unduh yang jilid 3). Di dalam buku tersebut, al-Albani menuliskan hadits yang sama dengan hadits yang kami sebutkan diatas (lihat Irwa’ al-Ghalil jilid 3 halaman 237):
Hadits tersebut sama persis dengan hadits yang tercantum di dalam kitab Silsilat adh-Dhaifah jilid 3 halaman 492. Selanjutnya di halaman 238 disebutkan:

“Hadits ini dikeluarkan oleh oleh Ahmad (2/295, 323-324, 324, 493), dan oleh al-Hakim (4/129) dari jalur Qatadah dari Abu Maimunah. Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya Shahih, para perawinya adalah al-Bukhari dan Muslim, kecuali Abu Maimunah dan dia seorang yang tsiqat/jujur, sebagaimana diterangkan di dalam kitab at-Taqrib. Dan berkata juga al-Hakim: ‘Sanadnya shahih’ dan adz-Dzahabi juga menyepakatinya.”
Lihatlah perbedaan  pernyataan beliau didalam menghukumi sebuah hadits, dimana haditsnya sama, perawinya juga sama namun dihukumi secara berbeda.
Demikianlah apa adanya kami sampaikan kepada para pembaca sekalian.
Wallaahu a’lam.

Tidak ada komentar: