assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..?????
Allah Subhaanahu Wata"aala berfirman:
قَالَ
لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا
مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ
آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ
أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)
"Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. " (QS Shaad: 24).
Kata
syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya Adapun menurut makna
syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang
bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan (sumber kitab fathul qorib bab menerangkan tentang jual beli
pasal Syirkah)
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk
umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan
pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak.
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi
adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai
asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh
sumber daya. (sumber : Wikipedia indonesia)
Akad Syirkah atau Kongsi mempunyai lima syarat :
Pertama :
yang
dibuat modal syirkah harus berupa emas atau perak yang sudah menjadi
uang. tidak syah hukum nya syirkah dengan emas / perhiasan yang masih
berbentuk potongan / batangan. demikian juga syirkah harus terjadi atas
barang yang ada jenisnya (gandum, beras,dll )atau dengan kata lain jelas
perhitungan harganya dan tidak berdasarkan atas perkiraan.
Kedua :
barang
yang disyirkahkan harus ada persesuaian jenis dan macamnya, maka tidak
syah syirkah antara emas batangan dengan uang. kecuali emas tersebut
sudah di tukar nilainya dengan uang. hal ini dikandung maksudkan agar
tidak ada pertikaian pada saat pembagian dan berakhirnya syirkah karena
sesuatu hal.
Ketiga :
Dua Orang yang bersyirkah hendaknya mencampurkan kedua barang / uang yang disyirkahkan, sehingga tidak ada perbedaan.
Keempat :
Masing
masing dari kedua orang yang bersyirkah itu memberi ijin untuk
mentasyarufkan. tanpa ada halangan apapun. masing masing dari keduanya
tidak boleh menjual dengan tenggang waktu dan tidak boleh menjual dengan
kerugian yang berat serta tidak boleh membawa barang syirkah kecuali
mendapat izin dari salah satu pihak. jika salah satu diantara dua atau
lebih orang yang bersyirkahitu melakukan sesuatu yang dilarang maka
tidak sah perbuatan tersebut dalam hubungannya dengan bagian syirkah.
Kelima :
Keuntungan
dan kerugian nya harus diperhitungkan menurut perkiraan modal syirkah
tersebut. jika kedua orang yang bersyirkah itu mengadakan perjanjian
untuk membagi keuntungannya secara bersama dengan disertai adanya
perbedaan nilai dua modal atau janji sebaliknya maka hukumnya tidak
sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar