Laman

Rabu, 15 Agustus 2012

Fathul qorib ( bab shalat )


Shalat «-» Syarat-Rukun
 

Orang yang telah melaksanakan sholat shubuh kemudian bepergian kedaerah yang disana belum terbit fajar. Apakah orang tersebut wajib melaksanakan sholat shubuh lagi setelah terbitnya fajar didaerah tersebut ?
Wajib sholat lagi.
I'anatut Tholibin Wajibkah melaksanakan sholat bagi seoarang yang terkena najis yang dzatnya tidak bisa dihilangkan ?
Wajib sholat dikarenakan menghormati waktu akan tetapi wajib mengulangi.
Kifayatul Ahyar Bagaimana hukumnya slolat ada' dengan niat qodlo' atau sebaliknya ?
Boleh apabila lafal qodlo' tersebut dikehendaki makna lughowi ( bahasa ) bukan makna syara'
Catatan : Lafal qhodlo' makna lughowinya adalah melaksanakan dan makna syara'nya adalah sholat diluar waktu.
Al Bajuri Apakah sah sholatnya seseorang yang mengangkat kedua tangannya ketika Takbirotul Ihhrom, kemudian menundukkan kepala disaat menurunkan kedua tangan ?
Batal menurut Imam Ibnu Hajar dan tidak menurut Imam Romli.
Ianatut Tholibin Apakah membatalkan bacaan fatihah menggantikan satu huruf dengan huruf yang lain semisal huruf Ain diganti dengan hamzah ?
Membatalkan bacaan fatihah apabila penggantian tersebut terdapat di selain qiro'ah syaddzah, walaupun tidak merubah makna atau dalam qiro'ah syaddzah tapi merubah makna
Bughyatul Mustarsyidin Apakah sah sholatnya orang yang was-was yang menggerakkan kepalanya di saat dia membaca surat fatihah ?
Sholatnya sah.
Fathil Mu'in Orang yang sedang sholat ketika meletakkan dahi pada tempat sujud kemudian mengangkatnya kembali dan memindah-kannya ke tempat yang lain karena sakit atau ada kotoran, apakah sah sholatnya ?
Apabila pemindahan dahi tersebut setelah sempurnanya sujud (tuma'ninah) maka sholatnya batal. Dan bila belum sempurna maka tidak batal.
Bujairomi Alal Iqna' Apa yang harus dilakukan orang yang sholat sendirian atau imam yang diwaktu sujud ragu-ragu apakah dia sudah ruku’ atau belum ?
Orang tersebut wajib berdiri lagi, kemudian rukuk .
Fathil Mu'in Bagaimana hukumnya mengganti bacaan tasbih dalam sujud dengan do'a ?
Boleh tapi kurang baik
Bajuri. Bagaimana hukum sujud dengan menggunakan kaos tangan ?
Makruh.
Ianatut Tholibin. Bagaimana hukum menggerakkan jari telunjuk setelah diangkat pada saat tasyahud ?
Makruh, tapi tidak membatalkan sholat.
Fathil Mu'in Mengapa kesunahan mengangkat jari ketika membaca 'Illallah' hanya tertentu pada jari telunjuk ?
Sebab otot-otot yang ada pada jari telunjuk memiliki hubungan dengan hati, sehingga pengangkatan jari tersebut merupakan sebab hadirnya hati (konsentrasi).
Ianatut Tholibin Bolehkah mengangkat selain jari telunjuk ketika membaca lafal 'Illallah'?
Boleh, namun makruh
Ianatut Tholibin. Sahkah sholat seseorang yang menoleh terlebih dahulu sebelum mengucapkan salam ?
Sah, apabila menoleh dengan wajah (tidak dengan dada). Tapi makruh, apabila tidak ada hajat.
Al Bajuri. Sahkah sholat seseorang yang kentut setelah salam pertama, kemudian melakukan salam kedua ?
Sah, namun melakukan salam yang kedua hukumnya haram.
Ianatut Tholibin. Shalat «-» Syarat-Rukun
Apakah sah sholatnya seseorang yang menoleh ke kiri disaat salam pertama ?
Sah.
Al Bajuri. Sunahkah mengeraskan bacaan ketika melaksanakan qodlo' sholat dhuhur di waktu malam ?
Sunah.
Fathil Mu'in. Mengapa orang yang sholat ketika membaca do’a qunut disunahkan mengangkat tangan, sedangkan dalam do’a yang lain seperti tasyahud tidak disunahkan mengangkat tangan ?
Sebab dalam do'a selain qunut kedua tangan sudah memiliki pekerjaan lain yang telah ditentukan syara'.
Bidayatul Hidayah Bagi seseorang yang melaksanakan sholat disaat membaca atau mendengar ayat yang memuat nama Rosululloh, apakah disunahkan membaca sholawat ?
Disunahkan, namun dalam membaca sholawat tersebut harus menggunakan dlomir semisal 'Shlallallahu 'alaihi wa sallam'.
Ianatut Tholibin. Batalkah sholat seseorang yang membaca tasbih dengan tujuan dzikir dan memberitahu pada tamu di tengah-tengah membaca fatihah ?
Tidak batal, namun wajib mengulang fatihah.
Fathil Qorib. Bagaimana hukum sholat seorang perempuan yang terlihat aurotnya dari bawah ?
Batal.
Ianatut Tholibin. Apakah sah sholat dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah bisul yang pecah dengan sendirinya ?
Sah, sebab darah tersebut dima'fu.
Fathil Mu'in. Seseorang yang sedang melaksanakan sholat disaat hendak duduk tasyahut akhir sarungnya robek, kemudian orang tersebut menutupi dengan bumi. Apakah sah sholatnya ?
Sah.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukum sholat dengan tanpa menutup kepala dengan semisal songkok atau sorban ?
Makruh.
Ianatut Tholibin. Apa yang sebaiknya dilakukan bagi seseorang yang sedang sholat ketika songkoknya terjatuh ?
Membiarkannya, karena mengambil songkok tersebut dapat menghilangkan kehusyukan dan hukumnya makruh.
Hamisy I'anatut Tholibin. Bagaimana hukum menahan hadats ketika melaksanakan sholat ?
Tidak makruh apabila hadats tersebut baru terasa disaat melaksanakan sholat dan makruh apabila terasa sebelum melaksanakan sholat beserta yakin bahwa hadats tadi biasanya akan terasa kembali disaat melaksanakan sholat
Fathil Mu'in. Ada perempuan mengeluarkan darah haidl setelah masuknya waktu Dhuhur kira-kira cukup dua roka’at, wajibkah dia mengqodlo’ sholat Dhuhur tersebut ?
Tidak wajib.
Al Bujairomi. Bagaimana caranya membaca rukun qouli bagi orang bisu ?
Kalau bisunya bawaan (sejak lahir) maka cukup diam sepanjang waktu yang cukup untuk membaca rukun qouli tersebut, kalau bisunya baru datang (bukan sejak lahir) maka harus berisyarat dengan lisan pada huruf-hurufnya rukun qouli tersebut atau dibaca dalam hati .
Al Bajuri. Sahkah sholatnya orang yang dalam membaca fatihah membaca tashil hamzahnya "an 'amta" ?
Sholatnya sah, namun membacanya haram .
Al Jamal 'Alal Manhaj. Orang yang tidak mampu membaca fatihah secara benar (Ummi) kemudian pergi beberapa waktu yang mungkin untuk belajar, bolehkah bagi orang yang baik bacaanya ma’mum kepada orang tersebut ?
Tidak boleh dan tidak sah sebelum mengetahui orang tersebut mampu membaca fatihah dengan benar .
Al Jamal 'alal Manhaj. 

 
Shalat «-» Shalat-sunnah
Bolehkah melaksanakan sholat sunah bagi orang yang mempunyai kewajiban qodlo' sholat fardlu ?
Kalau meninggalkannya sholat fardlu (kewajiban qodlo') karena udzur maka boleh dan sah, kalau tidak karena udzur maka haram tapi sah menurut Imam Ibnu Hajar .
I'anatut Tholibin. Bagaimana hukumnya sholat Tarowih kurang dari dua puluh roka'at dan apakah sunah menyampurnakan dua puluh roka'at bagi orang yang hanya menemukan jamaah sepuluh roka'at ?
Sholat Tarowih kurang dari dua puluh roka'at itu sudah menghasilkan kesunahan, dan bagi orang yang hanya menemukan sepuluh roka'at juga disunahkan menyempurnakan dua puluh roka’at .
At Tausyikh. Ada orang sholat witir dan dalam niatnya tidak bertujuan satu atau dua roka'at. Berapa roka'atkah dia boleh melakukan sholat witir ?
Boleh melakukan satu atau tiga bahkan sampai sebelas roka'at.
Ghoyatu Talkhisil Murod. Bagaimana caranya melakukan sholat sunah rotibah disaat sholat fardlunya dijamak ?
Cara yang paling utama yaitu sholat qobliyahnya Dhuhur atau qobliyahnya Maghrib dilakukan sebelum jamak dan sholat rotibah lainnya dilakukan sesudah jamak secara tertib.
Fathil Wahhab. Bolehkah melaksanakan sholat witir baru dapat dua roka’at dipisah dengan wirid yang lama (misalnya 2 jam) kemudian meneruskan kembali ?
Boleh, namun kurang baik karena dalam sholat witir tidak disyaratkan terus menerus.
Bughyatul Mustarsyidin. Apakah sah sholat witir dengan niat'Ushalli snnatalwitri rak'ataini' padahal arti witir adalah ganjil ?
Sah.
Itsmidil Ainaini Ada seorang melaksanakan sholat gerhana dan dia lupa melak-sanakan sujud yang kedua, setelah berdiri dan membaca fatihah baru teringat. Bagimana kelanjutan sholatnya ?
Apabila orang tersebut bukan ma’mun dan telah melaksanakan duduk istirohah atau duduk tasyahud, maka dia wajib langsung melaksanakan sujud. Dan bila belum melaksanakannya maka wajib duduk terlebih dahulu baru kemudian melakukan sujud.
Fathil Wahhab.Apakah boleh melaksanakan sholat dluha delapan roka’at dengan satu salam ?
Boleh.
Ianatut Tholibin. Apa sebab diperbolehkan melaksanakan sholat dluha delapan roka’at dengan satu salam sedangkan sholat tarowikh dengan cara demikian tidak boleh ?
Sebab sholat tarowikh diriwayatkan dari Rosulullah dengan melaksanakan salam setiap dua roka'at. Sedangkan sholat dluha melaksanakan salam setiap dua roka’at hanya merupakan hal yang lebih utama.
Qulyubi. Apakah mencukupi khutbah Ied yang mendahului sholatnya ?
Tidak mencukupi.
I'anatut Tholibin. Adakah referensi tentang bacaan 'Shollu rak'ataini minattarawihi... dst' yang biasa dibaca pada waktu akan melakukan jamaah sholat tarowih ?
Ada referensinya.
Al Qulyubi. Apakah ada dasarnya bacaan-bacaan dibawah seperti 'Alkholifatul awwalu abu bakr...dst di sela sela sholat taraweh?
Tidak ada, bahkan bisa dikatakan bid'ah jika bacaan tersebut bertujuan melakukan kesunnahan yang khusus di sela-sela sholat taraweh, akan tetapi jika bertujuan mendo'akan kepada shohabat Nabi karena hal tersebut termasuk sunnah secara umum maka tetap mendapatkan kesunnahan.
Bughyatul Mustarsyidin. Mengerjakan sholat witir tiga rokaat salam, bolehkah dia menambah delapan rokaat untuk menyempurnakan sebelas rokaat ?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat, menurut Imam Al Bakri dan Ibnu Hajar boleh, sedangkan menurut Imam Romli tidak boleh.
Bughyatul Mustarsyidin. Cukupkah satu khutbah untuk sholat hari raya, sholat gerhana dan sholat jum'at ?
Cukup dan tetap memperoleh kesunnahan khutbah hari raya, dan gerhana dengan syarat :
Sholat hari raya dan gerhana harus dilakukan sebelum sholat jum’at.
Khutbah tersebut diniati untuk sholat jum'at saja.
Isi khutbah harus menyinggung hal-hal yang disunnahkan dalam khutbah hari raya dan gerhana.
Minhajul Qowim.
 
 Shalat «-» Adzan-iqomat
Apakah boleh adzan dua kali untuk satu sholat ?
Haram, apabila tidak dibutuhkan (hajat), kecuali adzan sholat subuh yang memang dilakukan pada zaman Rosululloh. Begitu pula adzan sholat jum'at disunahkan dua kali karena dibutuhkan.
Qulyubi. Bagaimana hukumnya seorang wanita adzan untuk jamaah wanita dengan mengeraskan suara ?
Haram, karena menyerupai laki laki
Ianatut Tholibin. Bagaimanakah hukum adzan dan iqomah untuk sholat Ied ?
Haram
Bughyatul mustarsyidin. Bagaimana hukumnya mengadzani mayit yang akan dikubur?
Tidak disunahkan menurut sebagian Ulama', namun ada satu pendapat yang mengatakan sunah. Menurut Ibnu Hajar bahwa apabila turunnya mayit ke liang kubur bersamaan dengan adzan sholat maka dapat meringankan siksa kubur.
Al Bajuri. Bagaimana hukumnya menambah wawu pada lafadz 'Wa asyhadu anna muhammadarrosululloh' dengan menambahkan 'wa' sebelum 'Asyhadu' pada waktu adzan ?
Hukumnya tidak disunahkan.
Apabila antara Iqomah dan takbirotul ihrom terpisah oleh waktu yang lama, apakah masih menghasilkan kesunahan iqomah ?
Tidak hasil, apabila waktu yang memisahkan tersebut cukup untuk dipergunakan sholat dua roka'at.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya adzan dan iqomat bagi perempuan ?
Hukumnya iqomat bagi dirinya sendiri atau sejenisnya (perempuan) adalah sunah, adapun hukum adzan kalau dengen suara yang samar dan diperuntukan dirinya sendiri atau sejenisnya dan tidak bemaksud adzan syar'i maka boleh, kalau dengan suara yang keras dan ada laki-laki (ajnabi) atau bertujuan adzan syar'i maka haram .
Minhajul Qowim. Apakah suara adzan lewat kaset atau piringan sudah menghasilkan kesunahan adzan ?
Belum menghasilkan kesunahan adzan, sebab syaratnya orang adzan harus islam dan baligh .
Fathil Wahhab. Bagaimana hukumnya melakukan adzan dengan lagu yang berlikak-likuk ?
Hukumnya makruh .
Mauhibah dzil Fadli. Adzan di tempat yang rendah dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan pada tempat yang tinggi, apakah sudah mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi ?
Belum mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi, namun tetap mendapatkan kesunnahan adzan.

 
Shalat «-» Jamaah
Bagaimana hukumnya selain makmun (imam atau munfarid) yang lupa tidak melaksanakan tertib dengan meninggalkan rukun seperti sujud sebelum ruku' atau ruku' sebelum membaca fatihah ?
Apabila ingatnya selain makmun tersebut setelah melakukan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan, atau rukun setelahnya maka wajib meneruskan sholat dan menambah satu roka'at. Apabila sebelum melaksanakan rukun yang sama dengan yang ditinggalkan maka wajib mengulangi rukun yang ditinggalkan.
Sullamut Taufiq. Sahkah sholatnya orang bermadzhab Syafi'i yang ma’mum kepada orang bermadzhab lain yang tidak terdengar membaca basmalah dalam fatihah ?
Sholatnya sah, kecuali jika ia yakin bahwa Imamnya tidak membaca basmalah .
I'anatut Tholibin. Sahkah sholatnya orang yang tidak bisu dengan bermakmum pada orang yang bisu ?
Tidak sah .
Nihayatul Muhtaj. Bagaimana hukumnya sholat berjama’ah didalam sholat sunah yang tidak disunahkan berjama’ah seperti sholat dhuha ?
Hukumnya mubah, tapi kalau dimaksudkan memberi pelajaran atau dorongan untuk melakukannya maka mendapatkan pahala karena niat yang baik. Demikian tadi apabila tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang seperti menyakiti orang lain, memberikan kepahaman kepada masyarakat umum bahwa hal tersebut disunahkan, maka hukumnya haram .
Bughyatul Mustarsydin. Bolehkah orang yang sholat fardlu bermakmum kepada orang yang sholat sunah ?
Boleh namun khilaful aula .
I'anatut Tholibin. Bagaimanakah tindakan seorang makmum yang menduga bahwa imam sudah ahli untuk mengimami tapi kenyataanya tidak, seperti mengira imam baik bacaanya teryata tidak ?
Kalau ma’mum mengetahuinya setelah sholat maka harus mengulangi sholatnya dan kalau mengetahuinya didalam sholat maka harus memutuskan sholatnya dan memulai lagi .
Fathil Mu'in. Bagaimana hukumnya seorang ma’mum masbuq yang berma’mum pada ma’mum masbuq lainnya setelah imam mereka salam ?
Hukumnya makruh dalam sholat selain jumat, untuk sholat jumat hukumnya tidak sah.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya membaca 'Robbi ighfir li wa liwalidayya' disaat imam membaca 'Waladlollin' dan apakah bacaan tersebut memutuskan fatihah ?
Bacaan tersebut tidak disunahkan dan bisa memutuskan fatihah, karena bacaan tersebut hanya diperintah pada pembaca fatihah saja .
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya duduk tawaruk bagi ma’mum masbuq disaat imam duduk tahiyat akhir ?
Tidak disunahkan .
I'anatut Tholibin Bagaimanakah sikap makmum diwaktu imam berdiri melakukan roka'at tambahan , seperti melakukan roka'at kelima ?
Bagi makmum yang mengetahui itu roka'at tambahan tidak diperbolehkan mengikuti sekalipun dia masbuq, melainkan dia wajib mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) dan salam sendiri atau menunggu imamnya. Sedangkan bagi makmum yang tidak mengetahui bahwa itu roka'at tambahan dan dia mengikuti maka sholatnya tidak batal.
Fathil Mu'in. Sahkah sholatnya kaum wanita di mushola yang antara kaum pria dan wanita dibatasi dengan tutup kain tanpa ada pintunya ?
Tidak sah .
Fathil Mu'in. Apabila seseorang bermadzhab Syafi'i bermakmum kepada orang yang bermadzhab Hanafi, kemudian makmum tersebut meragukan apakah imamnya membaca basmalah atau tidak. Sahkah jama'ah tersebut ?
Sah
Fathil Mu'in. Sahkah sholatnya makmum yang tidak mengetahui imamnya?
Sah apabila makmum tersebut masih mendengar suara imam atau suara muballigh yang bisa dipercaya atau mengetahui gerak gerik sebagian shof (barisan) yang ada di depannya. Hal ini apabila imam dan makmum tidak dalam satu masjid , seperti imam barada didalam masjid sedangkan makmum berada di selain masjid atau imam dan makmum berada di suatu tempat yang bukan masjid seperti : rumah,surau,dan lain-lain, maka keabsahan sholat makmum diprinci sebagai berikut :
Apabila dia tahu sebagian shof (barisan) atau tidak tahu namun mengetahui gerak-gerik robit (penyambung) maka sholatnya sah dan bila tidak maka sholatnya tidak sah, walaupun mendengar suara muballigh atau imam.
Hamisy I'anatut Tholibin. Bagaimana hukumnya makmum pada orang yang fasiq ?
Hukumnya makruh,meskipun tidak ditemukan imam yang fasiq selagi tidak mengkhawatirkan timbulnya fitnah.
Fathul Mu'in. Apabila makmum mendahului imam seperti ketika makmum sujud sebelum imamnya, maka hukumnya makruh dan menghilangkan fadlilahnya jama'ah. Apakah fadlilah yang dimaksud adalah seluruh fadlilah jama'ah atau fadlilahnya rukun yang di dahului saja ?
Yang dimaksud adalah fadlilahnya rukun yang didahului saja (sujud pada contoh diatas)
I'anatut Tholibin.

 
Shalat «-» Jamaah
Apabila terdapat tempat jama’ah yang sangat luas, sehingga bila para makmum dijadikan satu shof (baris), maka makmum yang paling ujung tidak mendengarkan bacaan imam. Manakah yang lebih utama, makmum tersebut dijadikan satu shof atau beberapa shof ?
Lebih utama dijadikan beberapa shof .
Bughyatul Mustarsyidin. Sahkah sholatnya seseorang yang melakukan sholat isya’ dengan bermakmum pada seorang yang sedang melaksanakan sholat shubuh ? Padahal pada sholat shubuh terdapat bacaan do’a Qunut ?
Sah dan yang lebih utama, makmum tersebut ikut membaca do'’a Qunut .
Fathil Wahhab. Sahkah mengqodlo' sholat Asar dengan bermakmum kepada orang yang mengqodlo' sholat Maghrib atau melaksanakan sholat fardlu dan makmum pada orang yang mengerjakan sholat sunah ? Apabila sah apakah mendapatkan pahala keutamaan jama'ah ?
Sah dan mendapatkan keutamaan sholat jama'ah, namun makruh .
Kasyifatus Saja. Apakah sah sholatnya seorang makmum yang pada pertengahan sholat atau sesudahnya mengetahui bahwa imamnya masih bermakmum pada orang lain ?
Tidak sah dan wajib mengulangi sholatnya bila menge-tahuinya makmum tersebut terjadi setelah dia selesai melaksanakan sholat, dan wajib mengulangi sholat kembali bila mengetahuinya pada pertengahan sholat.
I'anatut Tholibin. Makmum yang belum selesai membaca fatihah kemudian membaca Amin dikarnakan bacaan imam, apakah bisa memutuskan muwalah (terus menerus) fatihahnya makmum?
Tidak memutuskan muwalah fatihahnya makmum.
Hames Al Bajuri. Bagi makmum yang mendengar bacaan akhir dari fatihahnya imam apakah di sunahkan membaca 'Robbi ighfirli wa liwalidayya' ?
Tidak disunahkan dan bahkan bisa memutuskan muwalah (terus menerusnya) fatihahnya makmum.
Bughyatul Mustarsyidin. Apakah disunahkan bagi makmum yang tidak mendengar bacaan fatihahnya imam untuk membaca amin ?
Sunah apabila mendengar bacaan amin dari makmum yang lain ?
Al Qulyubi. Jika makmum setelah salam ada yang memberitahu bahwa imamnya tidak membaca basmalah, apakah makmum tersebut wajib mengulangi sholatnya atau tidak ?
Wajib menurut pendapat yang mendekati kebenaran.
I'anatut Tholibin. Bagaimana hukum sholatnya makmum yang menemukan waktu yang cukup untuk membaca fatihah, atau makmum masbuq yang belum membaca fatihah ia diam atau membaca ta’awudz kemudian ruku’ beserta imam tanpa membaca fatihah secara keseluruhan atau tanpa membaca fatihah dalam kadar waktu ia diam atau sekedar huruf-huruf ta’awudz ?
Batal sholatnya.
Minhajul Qowim. Bagaimana hukumnya makmum yang ruku’ sebelum imam ?
Jika mendahuluinya dikarnakan lupa, maka dia boleh kembali berdiri atau menanti imam. Jika disengaja maka sunah kembali.
Kasyifatus Saja. Bagaimana hukum sholatnya makmum yang takbirotul ihrom disaat imam membaca do'a qunut kemudian makmum tersebut ruku' serta I'tidal dulu, baru kemudian membaca do'a qunut bersama imam ?
Sholatnya makmum tersebut batal.
Minhajul qowim. Seorang imam membaca qunut pada roka’at ketiga dalam sholat dhuhur, apakah bagi makmum yang mengetahui hal tersebut boleh mengikuti qunutnya imam atau harus mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) ?
Makmum tersebut tidak diperkenankan mengikuti qunutnya imam, tetapi boleh niat mufaroqoh atau menanti imam dalam keadaan sujud.
Bughyatul mustarsyidin. Bagaimana hukumnya makmum yang tidak mengikuti qunutnya imam tapi langsung sujud ?
Sah jama'ahnya, baik disengaja atau lupa, namun jika disengaja maka sunnah untuk kembali mengikuti imam, dan jika lupa maka wajib kembali bila imam belum sujud .
Kasyifatus Saja. Apabila imam melakukan sujud sahwi, apakah makmum masbuq wajib mengikuti ? dan bagaimana kelanjutan sholatnya bila dia tidak mengikuti ?
Makmum masbuq tersebut wajib mengikuti, dan bila sengaja tidak mengikuti maka sholatnya batal. Apabila dia tidak mengikuti karena lupa sampai Imam selesai melaksanakan sujud maka sholatnya tidak batal dan sudah gugur kewajibannya melakukan sujud. Apabila dia ingat ditengah pelaksanaan sujudnya Imam maka dia wajib mengikuti apa yang dilakukan Imam.
Bujairomi 'Alal Khotib. Bagaimana hukumnya makmum yang langsung berdiri sementara imam sedang melakukan tasyahud awal ?
Tidak batal jika berdirinya disengaja, namun sunah kembali duduk tasyahud, dan batal jika berdirinya lupa serta tidak kembali atau tidak niat mufaroqoh.
Kasyifatus Saja.

 
Shalat «-» Jamaah
Sahkah sholatnya makmum yang melaksanakan tasyahud awal sedangkan imamnya tidak melaksanakannya ?
Tidak sah (batal), kecuali imam melakukan duduk istirohah, bahkan makmum wajib mengikuti dalam meninggalkan tasyahud.
Apakah sah sholatnya imam yang sudah terlanjur berdiri tegak kemudian duduk untuk melakukan tasyahud awal ?
Tidak sah.
Hamisy I'anatut Tholibin. Seorang melakukan sholat dhuhur makmum pada imam mulai roka'at kedua, kemudian imam melakukan roka'at yang kelima (tambahan). Apakah makmum tersebut boleh meng-ikuti roka’at yang kelima tadi sehingga sholatnya genap ?
Tidak boleh jika makmum yakin bahwa yang dilakukan imam adalah roka'at yang kelima. Jika tidak yakin maka boleh mengikuti dan mencukupi roka'at keempatnya.
Ghoyatul Talhisi Murod. Jika makmum masbuq menyangka imamnya sudah salam lalu dia berdiri untuk menyempurnakan roka’atnya ternyata ia tahu imamnya belum salam . apa yang harus dilakukan ?
Wajib duduk kembali walaupun imamnya telah melakukan salam.
Kasifatus Saja. Apakah boleh makmum lelaki mengingatkan imam dengan bertepuk tangan ?
Tidak boleh menurut pendapat yang bisa dibuat pegangan dan boleh dengan dasar mengikuti pemdapat imam Zarkasi.
Al bajuri. Bagaimana sholatnya seorang lelaki yang bertepuk tangan dengan hanya bertujuan mengingatkan imam ?
Tidak batal.
Al Bajuri. Bagaimana hukum berjabat tangan sesudah sholat jama'ah ?
Hukumnya bid'ah hasanah menurut imam Nawawi.
Bughyatul Mustarsyidin. Apakah mendapat fadlilah jama’ah bagi wanita yang berjama'ah dengan imam laki-laki yang mana wanita tersebut bertempat diruang samping masjid atau musholla, seperti yang terjadi disebagian daerah ?
Tidak mendapat fadlilah jama'ah serta hukumnya makruh, karena tempat wanita tersebut tidak sesuai dengan urutan barisan jama'ah, yang semestinya bertempat dibarisan paling belakang. Begitu pula imam yang ada di pengimaman juga tidak mendapat fadlilah jama'ah.
Al Mahali. Sampai dimana batasan wanita dikatakan musytahat (mengundang daya tarik lelaki) sehingga makruh menghadiri jama'ahnya orang lelaki ?
Batasannya adalah sekira menurut umumnya lelaki yang berwatak normal wanita tersebut sudah memiliki daya tarik.
I'anatut Tholibin. Ada orang sholat berjama’ah yang makmumnya cuma satu dan bertempat disebelah kanan imam, lalu datang makmum lain bertempat disebelah kiri imam, setelah keduanya mundur atau imamnya maju, apakah untuk menghasilkan fadlilah jama'ah kedua makmum tersebut harus merapat ?
Kedua makmum tersebut tidak harus merapat.
Bujairomi 'Alal Manhaj. Pada saat sholat berjama'ah, imamnya mendadak meninggal dunia. Apakah bagi makmum wajib niat mufaroqoh (memisahkan diri dari jama'ah) ?
Tidak wajib niat mufaroqoh.
Bujairomi 'alal Manhaj. Pada waktu sholat Ied, apabila makmum membaca basmalah karena lupa atau disengaja sedangkan imam masih takbir sunah, apakah makmum tersebut disunahkan mengikuti imam (kembali mengikuti takbir sunah) ?
Tidak disunahkan mengikuti takbir imam, karena tempat takbir sunah sudah hilang.
Madzahibul Arba'ah. Apakah cukup mengetahui gerakan imam dalam sholat jama'ah dengan berpedoman pada pengeras suara ?
Cukup, apabila persyaratan-persyaratan yang lain terpenuhi, seperti antara imam dan makmum tidak ada penghalang dan lainnya.
Al Bajuri. Bagaimana hukum berjama'ah di lantai atas sebuah masjid tingkat sedangkan imamnya berada di lantai bawah yang mana antara lantai atas dan bawah hanya ada jalan penghubung melalui tangga yang ada di luar masjid ?
Tidak sah, kecuali ujung tangga yang bawah berada di masjid atau ada lubang yang tembus dengan lantai bawah (orang yang berjama'ah berdiri di tepi lubang tersebut).
Hasyiyah Assyarwani. Tidak terpenuhinya shof / barisan dalam sholat jama’ah yang dissebabkan oleh genangan air hujan atau najis yang mungkin bisa dihilangkan sebelumnya apakah bisa menggugurkan fadlilah jama'ah ?
Tidak menggugurkan fadlilahnya jama'ah.
Assyarwani. 

Apakah menghormat tamu, mengajar, dan timbulnya fitnah karena banyak perempuan yang membuka aurat termasuk udzur jama'ah ?
Hal tersebut termasuk udzur jama’ah apabila bisa menghilangkan atau mengurangi kekhusyukan sholat.
Al Hawasyil Madaniyyah.

 
Shalat «-» Jamak-qosor
Seseorang yang bepergian ke suatu tempat yang memiliki dua jalur, jalur yang pertama kurang dari dua marhalah (jarak yang diperbolehkan melakukan jamak dan qosor), sedangkan yang lain mencapai dua marhalah, kemudian orang tersebut memilih jalur yang kedua. Apakah orang tersebut boleh melakukan sholat jamak dan atau qosor ?
Boleh, apabila dia memilih jalur kedua tersebut karena ada suatu tujuan, seperti ziaroh atau memilih jalur yang lebih aman.
Bujairomi Alal Manhaj. Apakah orang yang selalu bepergian seperti kondektur boleh melakukan sholat qoshor atau jamak ?
Boleh, namun yang utama tidak melakukannya.
Fathil Wahhab. Bagaimana hukum serta cara sholatnya seorang penumpang kereta api atau lainnya yang jalannya berbelok-belok, sedangkan bila orang tersebut turun untuk melakukan sholat, maka dikwatirkan akan tertinggal atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ?
Hukumnya wajib dan cara mengerjakannya sedapat mungkin, namun wajib untuk mengulanginya.
Fathil Wahhab. Ada orang yang bepergian jauh, diwaktu Dzuhur niat menjamak ta'khir sholat dzuhur dengan Ashar, tetapi pada waktu Ashar dia sudah sampai dirumah dan belum melakukan sholat jamak.Demikian tadi sholat Dzuhurnya termasuk jamak atau qodlo' ?
Sholat Dzuhurnya termasuk qodlo'.
Fathil Wahhab. Ada orang pergi keluar jawa, kemudian kawin dan menetap disana. Kemudian apabila dia menjenguk orang tua yang ada dijawa, apakah dia boleh qoshor / jamak sholat dirumah orang tuanya ?
Orang tersebut boleh mengqoshor dan menjama' sholat.
Madzahibul Arba'ah. Ada orang bepergian ke lain daerah dimana dia yakin akan berada disana lebih dari empat hari, Bolehkah orang tersebut niyat mukim tiga hari sehingga boleh melakukan jama' dan qoshor ?
Tidak boleh.
I'anatuttholibin. Bagi jama'ah haji yang mukim lebih empat hari di Makkah dan akan pergi ke Mina, Apakah boleh menjama' sholatnya sementara jarak antara Makkah dan Mina kurang dari dua marhalah ?
Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya mengulangi sholat sendirian bagi musafir yang telah melakukan sholat qoshor ketika sudah sampai di tempat tujuan sedangkan waktu ada' masih ada ?
Hukumnya tidak sah bahkan haram karena termasuk melaksanakan ibadah yang (rusak) fasidah.
Al Fatawi Al kubro.

 
Shalat «-» Jumat
Bagaimana hukumnya sholat jum'ah bagi penduduk sebuah desa yang berjumlah 40 orang yang berkewajiban sholat jum’ah di desa tersebut, namun mereka melaksanakan di daerah lain ?
Sah tapi haram.
Al Iqna'. Penduduk sebuah desa berjumlah 40 orang dan berkewajiban mendirikan sholat jum'ah di desanya , seandainya salah satu dari 40 orang tersebut melaksanakan sholat jum'ah di desa lain sudah barang tentu penduduk desa itu kurang dari 40, sehingga sholat mereka tidak sah. Apakah salah satu dari penduduk tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di desa lain ? dan apakah boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ahnya penduduk desa itu tidak sah ?
Orang tersebut boleh melaksanakan sholat jum'ah di daerah lain dan boleh bepergian sebelum fajar walaupun menyebabkan sholat jum'ah penduduk desanya tidak sah.
Bujairomi 'Ala Khotib. Apakah yang dimaksud balad dalam bab sholat jum'ah ? Apakah propinsi, karisidenan, kecamatan, desa ataukah perdukuhan ?
Yang dimaksud balad dalam bab jum'ah adalah tempat tinggalnya orang yang berkewajiban melaksanakan sholat jum'ah, baik berupa dusun, kelurahan atau pedukuhan seperti istilah balad dalam bab zakat.
I'anatut Tholibin. Apakah yang dimaksud dengan istilah "sulitnya berkumpul bagi ahli jum'ah" dan istilah "jauhnya tempat tinggal orang yang hendak melaksanakan sholat jum'ah dari tempat dilaksanakannya sholat jum'ah" yang menyebabkan diperbolehkannya mendirikan sholat jum'ah lebih dari satu dalam satu balad.
Yang dimaksud dengan istilah sulitnya berkumpul bagi ahli jum’ah adalah "sekiranya sulit mengumpulkan ahli jum'ah dalam tempat yang biasa dipergunakan melaksanakan sholat jum'ah, seperti masjid, karena tidak muatnya tempat tersebut, walaupun ada tempat lain yang bisa memuat ahli jum'ah tetapi tidak bisa dipergunakan sholat jum'ah seperti lapangan", sedangkan yang dimaksud dengan istilah jauhnya tempat tinggal orang yang hendak melaksanakan sholat jum'ah adalah "sekira orang tersebut tidak bisa mendengar panggilan sholat, dan menurut hasil keputusan muktamar NU adalah jarak tempat tinggalnya orang tersebut dengan tempat didirikannya jum'ah ( masjid ) sudah mencapai satu Mil (1,666 KM)".
Attarmasyi,Al Anwar. Apakah orang bepergian di hari jum'ah berangkat sebelum fajar dan jarak perjalananya kurang dari dua marhalah berkewajiban melaksanakan sholat jum'ah ?
Tidak, apabila tidak mendengar panggilan sholat jum'ah dari daerahnya.
Bujairomi ;Ala Khotib. Bagaimana hukumnya melaksanakan sholat jum'ah bagi mereka yang tidak berkewajiban sholat jum'ah ? dan bila mereka sudah melaksanakannya apakah masih berkewajiban melaksanakan sholat dhuhur ?
Hukumnya sunah dan tidak berkewajiban melakukan sholat Dhuhur.
Al Mahali. Apabila terdapat ahli jum'ah sebanyak seratus orang sedangkan yang 80 orang tertidur dan tidak mendengar khutbah, apakah sah khutbah dan jum'ahnya ?
Sah.
Al Qulyubi. Bagaimana hukumnya membaca basmalah sebelum membaca ayat Al qur'an dalam khutbah dan sebelum khutbah ?
Membaca basmalah dalam khutbah sebelum membaca Al Qur'an hukumnya tidak ada anjuran dan sebelum khutbah hukumnya bid'ah.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimanakah hukumnya melakukan sholat jum'ah bagi wanita ?
Hukumnya boleh , bahkan lebih utama.
Bughyatul Mustarsyidin. Apakah kewajiban ma’mum pada sholat jum'ah yang menemukan tasyahud akhirnya imam, kemudian setelah imam salam dia tahu didepannya ada makmum masbuq yang menemukan satu raka'at bersama imam ?
Wajib memutus sholatnya kemudian makmum kepada makmum masbuq tersebut.
Bughyatul Mustarsyidin. Bagaimana hukumnya menulis keterangan khutbah jum'ah disaat khutbah dibaca ?
Kalau menulisnya ditempat dimana dia melaksanakan sholat jum'ah maka boleh dan tidak haram, sedangkan kalau diselain tempat tersebut maka haram.
Bujairomi 'Alal Manhaj. Bagaimanakan hukumnya orang yang khutbah jum'ah tetapi dia tidak menjadi imam sholat jum'ah ?
Hukumnya makruh.
Sulam Taufiq. Bagaimanakah hukumnya membaca do'a tarodli atau do'’a sholawat disaat khotib menyebut nama Nabi atau Shohabat ?
Hukumnya sunah dengan kadar suara sekira dirinya sendiri yang mendengar, kalau terlalu keras hukumnya makruh.
Bughyatul Mustarsyidin. Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa sholat jum'ah yang dilakukan oleh orang yang kurang dari 40 adalah sah dan boleh diamalkan. Kemudian bagi orang yang mengamalkan pendapat tersebut apakah disyaratkan mengetahui Ulama' yang berpendapat itu ?
Tidak harus mengetahui Ulama' yang mengatakannya.
Bughyatul Mustarsyidin Bagaimana hukumnya mengedarkan kotak infaq diantara barisan ahli jum'ah pada waktu khutbah jum’ah dibaca ?
Hukumnya makruh.

Khutbah jum'ah yang didengar oleh 40 orang secara bergantian, seperti khutbah awal didengar 20 orang kemudian bubar, ketika khutbah kedua diganti 20 orang yang lain. Demikian tadi apakah sudah mencukupi khutbahnya ?
Khutbahnya belum mencukupi untuk khutbah jum'ah.
Nihayatul Muhtaj. Seseorang transmigrasi ke Sumatra misalnya, kemudian dia bertujuan menetap di daerah itu apabila betah / kerasan dan kembali ke Jawa apabila tidak kerasan. Ketika di daerah tran, apakah orang tersebut sudah dikatakan istithon (berdomisili) yang termasuk hitungan 40 yang mengesahkan jum'ah ?
Orang tersebut tidak termasuk istithon, dengan demikian dia tidak termasuk hitungan 40 yang mengesahkan jum'ah.
Hamisy Bujairomi 'Alal Manhaj. Bagaimana hukum memberikan pengajian atau pengumuman sebelum khutbah jum'at ?
Boleh bahkan termasuk bid'ah hasanah apabila ada hubungannya dengan jum'at itu sendiri.
Kifayatul Ahyar. Dalam kitab Fathil Mu'in diterangkan bahwa bagi orang yang menemukan imam setelah ruku' keduanya sholat jum'at maka wajib niat jum'at, dengan alasan menurut kitab I'anatuttholibin untuk muwafaqoh/menyesuaikan dengan imam. Mengapa yang dijadikan alasan itu muwafaqoh dengan imamnya ?
Alasan tersebut hanya merupkan kebiasaan/kebanyakan saja.
Hasyiyah Al Jamal. Bagaimana hukum mengulang sholat jum'at untuk ihtiyat/hati-hati karena menyangka bahwa diantara ahli jum'at ada yang ummi ?
Hukumnya sunah.

 
Shalat «-» Lain-lain
Bagaimanakah hukumnya tidur sebelum masuk waktu sholat dengan menduga tidak bisa bangun kecuali setelah habisnya waktu sholat ?
Hukumnya haram .
I'anatut Tholibin. Bagaimana hukumnya membangunkan orang yang tidur agar melakukan sholat ?
Hukumnya wajib kalau mengetahui bahwa orang tersebut dlolim dengan tidurnya, seperti tidur didalam waktu sholat dengan keyakinan tidak bisa bangun sebelum habisnya waktu, dan sunah membangunkan apabia tidak mengetahui keadaan tidurnya .
I'anatut Tholibin. Bagaimana hukumnya tidur sesudah masuknya waktu sholat fardlu bagi orang yang belum melakukannya ?
Hukumnya haram kecuali kalau menyangka bangun sebelum habis waktunya .
Al Jamal 'Alal Manhaj. Bagaimana hukumnya sujud setelah sholat ?
Kalau bertujuan sujud syar’i dan tidak ada sesuatu yang menuntut sujud maka haram dan bisa kafir bila niat sujud pada selain Alloh. Adapun hal-hal yang menuntut sujud adalah dibacanya ayat sajdah, datangnya nikmat yang tak terduga atau melihat orang yang terkena musibah. Sedangkan kalau tidak bertujuan sujud syar'i melainkan hanya bermaksud tadzalul (merendahkan diri) maka boleh .
Bugyatul Mustarsyidin. Sahkah sholatnya orang tidak bisa membedakan antara fardlu dan sunah dalam sholat ?
Sah, asal tidak menyengaja kesunahan terhadap suatu pekerjaan yang fardlu dengan sekira orang tersebut beri’tikad bahwa semua pekerjaan itu fardlu atau beri’tikad bahwa sebagiannya sunah .
Ghoyatu Talhitsil Murod. Bagaimana hukumnya menjawab salamnya orang sholat bagi orang yang ada disampingnya yang mengetahui bahwa dia yang dituju dengan salam tersebut ?
Hukumnya tidak wajib namun sunah .
Bujairomi 'Alal Manhaj Bagaimana hukumnya becakap-cakap setelah sholat Isya ?
Hukumnya makruh, kecuali ada didalam kebaikan, seperti membicarakan ilmu atau menyenangkan tamu, bahkan dimakruhkan juga menjahit selain tutup aurot dan menulis selain Al Qur’an / ilmu yang bermanfa'at .
Hamisy Jamal. Bagaimana hukumnya mengulurkan tangan didepan orang sholat karena akan berjabat tangan dengan orang yang ada disisi orang yang sedang sholat atau selainnya ?
Hukumnya haram apabila orang yang sholat tadi sudah menetapi syarat-syarat disunahkannya menolak orang yang lewat didepannya (yaitu sholat dengan menggunakan penghalang seperti menghadap tembok, tiang atau menggunakan sajadah).
Nihayatul Muhtaj. Bagaimana hukum membeber sajadah di depan orang yang sedang melakukan sholat ?
Hukumnya boleh apabila orang tersebut tidak memakai pembatas, dan haram apabila sudah memakai pembatas karena disamakan dengan lewat di hadapan orang yang sholat.




 al hamdulillah selesai juga bab shalat nya,ya walau masi banyak yang kurang,tapi saya cape nyatetnta mulai dari tahun 2000 - 2010,ya sejak masi mondok tapi sekarang saya salin di blogspot.com ,semoga bermanfaat bagi pembaca......!!!!amien.

1 komentar:

Muhammad mengatakan...

Sangat membantu untuk belajar lebih dalam, terima kasih