Laman

Jumat, 08 Juni 2012

SALAH KAPRAH DALAM KEHIDUPAN BERBAHASA DAN BERCENGKRAMA

Dari sudut pandang keilmuan yang statis Dan pergeseran makna dalam kebiasaan adat masyarakat plural. Sering kita dapati, berbagai macam pergeseran makna pada suatu istilah, biasanya itu terjadi pada istilah asing yang telah membaur menjadi bahasa lokal, sehingga sangat mungkin terjadi pergeseran makna. Contoh, diantaranya, sebutan ustadz, abah, madrasah, sekolah, dll.. Abah, dalam bahasa asli arabiyah, artinya ayah, Namun dalam istilah, masyarakat seakan menjadi sebutan orang yang sudah naik haji. Ustadz, dalam bahasa asli arabiyah, artinya guru, Namun dalam istilah masyarakat, seakan menjadi sebutan bagi guru agama saja. Madrasah, dalam bahasa asli arabiyah, artinya sekolah, Namun dalam istilah masyarakat, seakan menjadi sebutan bagi sekolah agama saja Sekolah atau school, dalam english language, artinya sekolah, Namun dalam istilah masyarakat, seakan menjadi sebutan bagi sekolah umum saja. Dan banyak lainnya.. Begitu juga istilah JAMA'AH, yang sering kita dengar, banyak yang salah kaprah, dalam mengartikannya, sehingga terjadi kesalah kaprahan yang berlarut-larut. Mungkin hal itu, dalam kehidupan bebahasa di masyarakat, merupakan hal yang wajar,dan bisa di tolerir, namun hal itu tidak bisa di dudukkan dalam konteks keilmuan yang ilmiah. Dalam menarik suatu definisi pada suatu bahasan ilmiah, perlu di ketahui terlebih dahulu, dasar suatu hal yang menjadi latar belakang munculnya suatu istilah masyarakat. Walhasil, harus di benar-benar di ketahui, tentang asal mulanya. Jama'ah, berasal dari kata bahasa arab. Yaitu jama'a, yajma'u, jami'an. Yang artinya, yaitu lebih dari satu, banyak, bersama-sama. Dalam tata bahasa, menjadi rumusdalam sebutan kata ganti, orang banyak. Jama'ah, itu adalah merupakan KATA KETERANGAN, dengan kata lain, kata itu dapat di sematkan pada segala hal, baik kata benda maupun kata kerja, sehingga tidak dapat di pisahkan deng subjek. Jama'ah, yang di sematkan pada kata kerja, terbagi dua, jama'ah terpimpin atau terkordinir dan jama'ah bebas, Jama'ah terpimpin adalah jama'ahyang teratur, Jama'ah bebas adalah jama'ah takberaturan. Jama'ah yang disematkan pada kata kerja atau perkara shalat, itu yang di maksud adalah jama'ah terpimpin secara khusus, dimana, hal itu menjadi konsekwensi perubahan hukum, baik rukun syarat, maupun akibat. Namun, hal itu AKAN BERBEDA 180DERAJAT, jika di sematkan dalam perkara haji, dimana JAMA'AH HAJI, itu sama sekali tiada aturan syara' untuk dikerjakan dengan jama'ah terpimpin. Sehingga, pada dasarnya, istilah jama'ah haji, itu gak jauh beda konskwensinya secara syara' dengan jama'ah terpimpin secara umum. Lantas, jika di hubungkan denganperkara misalnya, jama'ah majilis dzikir, jama'ah majlis tholibul ilmu,maka hal itu tidak jauh beda dengan perkara jama'ah haji.. Sehingga, dapat di ambil benang merah, bahwa hukum dari majlis dzikir adalah, SAH. Wallahu'alam

Tidak ada komentar: