Laman

Tampilkan postingan dengan label Al-Kisah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Kisah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

KH MA. Sahal Mahfudh / Nuansa Fiqih Sosial : MENGGALI HUKUM ISLAM




 
SEBAGAI jam'iyah sekaligus gerakan diniyah dan ijtima'iyah sejak awal berdirinya, Nahdlatul Ulama (NU) meletakkan faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai dasarnya. Ia menganut salah satu dari empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Alih mazhab secara total atau pun dalam hal yang dipandang sebagai kebutuhan (hajah) dimungkinkan terjadi, meskipun kenyataan sehari-hari para ulama NU menggunakan fiqih masyarakat Indonesia yang bersumber dari mazhab Syafi'i.


Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk hukum dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama NU dan kalangan pesantren selalu bersumber dari mazhab Syafi'i. Hanya kadang-kadang dalam keadaan tertentu untuk tidak selalu melawan budaya konvensional- berpaling ke mazhab lain. Dalam struktur kepengurusannya, NU mempunyai lembaga Syuriyah yang bertugas antara lain menyelenggarakan forum bahtsul masail secara rutin. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum Islam, yang bertalian dengan masail fiqhiyyah mau pun masalah ketauhidan dan bahkan tasawuf (thariqah). Forum ini biasanya diikuti oleh Syuriyah dan ulama-ulama NU yang berada di luar struktur organisasi, termasuk para pengasuh pesantren.


Masalah-masalah yang dibahas pada umumnya merupakan kejadian (waqi'ah) yang dialami oleh anggota masyarakat, diajukan kepada Syuriyah oleh organisasi atau pun perorangan. Masalah itu diinventarisasi oleh Syuriyah lalu diseleksi berdasarkan skala prioritas pembahasannya. Kemacetan (mauquf) tidak jarang terjadi di dalam pembahasan masalah semacam itu. Jalan berikutnya adalah mengulang pembahasannya pada tingkat organisasi yang lebih tinggi, dari ranting ke cabang, dari cabang ke wilayah, dari wilayah ke pengurus besar (pusat), kemudian ke Munas (Musyawarah Nasional) dan terakhir kepada Muktarnar.
***


PENGERTIAN istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengarnbil hukurn secara langsung dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha' -dalam hal ini Syafi'iyah- dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya.


Istinbath langsung dari sumber primer (al-Qur'an dan al-Hadits) yang cenderung kepada pengertian ijtihad mutlak, bagi ulama NU masih sangat sulit dilakukan karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari, terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. 


Sementara itu istinbath dalam batas mazhab di samping lebih praktis, dapat dilakukan oleh semua ulama NU yang telah mampu memahami 'ibarat (uraian) kitab-kitab fiqih sesuai dengan terminologinya yang baku.
Oleh karena itu kalimat istinbath di kalangan NU terutma dalam kerja bahtsul masail Syuriyah, tidak populer. Kalimat itu telah populerkan di kalangan ulama dengan konotasi ijtihad mutlak, suatu aktivitas yang oleh ulama Syuriyah masih berat untuk dilakukan. Sebagai gantinya, dipakai kalimat bahtsul masail yang artinya membahas masalah-masalah waqi'ah melalui referensi (maraji')kutub al-fuqha'.
***


SIKAP dasar bermazhab telah menjadi pegangan NU sejak berdirinya. Secara konsekuen sikap ini ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqih dari referensi dan maraji', berupa kitab-kitab fiqih yang pada umumnya dikerangkakan secara sistematik dalam beberapa komponen; ibadah, mu'amalahmunakahahjinayat,qadla. Para ulama NU dan forum bahtsul masail mengarahkan pengambilan huukum pada aqwal al-mujtahidin yang mutlaq mau pun muntasib. Bila kebetulan mendapatkan qaul manshush(pendapat berdasar nash eksplisit), maka qaul itulah yang dipegangi. Namun kalau tidak, rnaka akan beralih pada qaul mukhoroj.


Bila terjadi khilaf, maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan ahli tarjih. Sering juga ulama NU mengambil keputusan untuk sepakat dalam khilaf, akan tetapi juga mengambil sikap untuk menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajiyah(kebutahan), tahsiniyah (kebagusan) mau pun dlaruriyah (darurat).


Mazhab yang dianut oleh NIJ dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuai dengan mazhab yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, mazhab Syafi'i. Ini punya konsekuensi, para ulama NU dalam fatwa pribadinya mau pun dalam forum bahtsul masail, hampir dapat dipastikan selalu merujuk pada kitab-kitab Syafi'iyah. Kepustakan ulama NU pasti sarat dengan kitab- kitab Syafi'iyah, mulai dari yang paling kecil; Safinatus Sholah karangan KH. Nawawi Banten sampai dengan yang paling besar, rnisalnya al-Um,al-Majmu' dan lain sebagainya.


Sangat sulit dijumpai dalam kepustakaan mereka, kitab-kitab selain Syafi'iyah, kecuali pada akhir-akhir ini mulai ada koleksi kitab-kitab mazhab Hambali, Hanafi, dan Maliki bagi sebagian kecil ulama. Kecuali harganya belum terjangkau oleh sebagian besar ulama NU, kitab-kitab itu masih sulit diperoleh di Indonesia.
Timbul kesan dari kenyataan ini, bahwa NU hanya bermazhab fi al-aqwal tidak dalam manahij (metodologi). Padahal sebenarnya para ularna NU juga memegangi dan mempelajari manhaj Imam Syafi'i. Hal ini tergambar dalam kepustakaan mereka, kurikulum pesantren-pesantren yang mereka asuh. Kitab-kitab seperti, waraqat, ghoyah al-Wushul, jam'u al-jawami', al-Mustasyfa, al-asybah wa al-Nadhair, qowaid Ibni Abdissalam, Tarikhu al-Tasyri', dan lain-lain, tidak hanya menjadi koleksi kepustakaan mereka, namun juga dibaca, diajarkan di beberapa pesantren.


Metodologi dalam hal ini digunakan untuk memperkuat pemahaman atas masail furu'iyah yang ada pada kitab-kitab fiqih, di samping sering juga diterapkan untuk mengambil langkah tandhir al-masail bi nadhoiriha, bukan untuk istinbath al-ahkam min mashadiriha al-ashliyah.


Gagasan perlunya konsep tajdid muncul di kalangan NU belakangan ini, mengingat makin berkembangnya masalah dan peristiwa hukum yang ternyata belum terakomodasi oleh teks-teks kitab fiqih, di samping munculnya ide kontekstualisasi kitab kuning. Penyelenggaraan halaqah yang diikuti oleh beberapa ulama Syuriyah dan pengasuh pesantren, sebagian untuk merespons gagasan itu. Kesepakatan telah dicapai, dengan menambah dan memperluas muatan agenda bahtsul masail, tidak saja meliputi persoalan hukum halal/haram, melainkan juga hal-hal yang bersifat pengembangan pemikiran keislaman dan kajian-kajian kitab.


Disepakati juga dalam forum itu, perlunya melengkapi referensi mazhab selain Syafi'i dan perlunya disusun sistematika bahasan yang mencakup pengembangan metode-metode dan proses pembahasan untuk mencapai tingkat kedalaman dan ketuntasan suatu masalah. Mengenai konsep tajdid, PBNU sebelum Muktamar ke-28 di Yogyakarta telah membentuk tim khusus untuk merumuskannya. Tim ini diketuai sendiri oleh Rois Aam Kiai Achmad Siddiq (almarhum) dan saya sebagai wakilnya. Tim ini telah berhasil rnerumuskan "Konsep Tajdid" dalam Pandangan NU.


***
FIQIH yang dipahami NU dalam pengertian terminologis, sebagai ilmu tentang hukum syari'ah (bukan i'tiqadiyah) yang berkaitan dengan amal manusia yang diambil dan disimpulkan (muktasab) dari dalil dalil tafsili, adalah fiqih yang diletakkan -oleh para perintisnya (mujtahidin)- pada dasar dasar pembentuknya; alQur'an, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Dalam pembentukannya, fiqih selalu mempunyai konteks dengan kehidupan nyata dan karena itu bersifat dinamis. Ini tergambar dalam proses pembentukannya yang tidak lepas dari konteks lingkungan yang sering disebut sebagai asbab al-nuzul bagi ayat al-Qur'an dan asbab al-wurud bagi al-Sunnah. Namun konteks lingkungan seperti itu kurang diperhatikan di kalangan NU. Ia hanya dipandang sebagai pelengkap yang memperkuat pemahaman, karena yang menjadi fokus pembahasannya adalah norma-norma baku yang telah dikodifikasikan dalam kitab-kitat furu' al-fiqih. Fungsi syarah,hasyiyahtaqriraat dan ta'liqaat dipandang pula sebagai pelengkap yang memperjelas pemahaman tersebut. Meskipun di dalam kitab-kitab syarahhasyiyahta'liqaat itu sering dijumpai kritik, penolakan (radd), counter, perlawanan (i'tiradl) atas teks-teks matan yang dipelajari/dibahas, namun hal ini kurang mendapat kajian serius.


Pembahasan fiqih secara terpadu dan pengembangannya sangat lamban, bahkan kadang secara eksklusif dipahami, antara ilmu fiqih dengan ilrnu lain yang punya diferensiasi tersendiri, seolah-olah tidak ada hubungannya. Padahal para ulama penyusun dan pembentuk fiqih dahulu selalu mengintegrasikan ilmu-ilmu di luar fiqih ke dalam fiqih untuk menentukan kesimpulan hukum bagi suatu masalah. Misalnya ilmu falak (hisab) dan ikhtilaf al-mathla' dalam hal penentuan awal Ramadan dan Syawal, ma'rifatu al-qiblah dan al-waqti dalam hal shalat dan penemuan obat-obatan dalam kontrasepsi (man'u al-hamli/ibtho'u al-hamli) dalam bab nikah.


Namun sekarang halaqah dan muktamar telah merekomendasikan, agar pada setiap masalah yang akan dibahas Syuriyah diberitashawwur al-masa'il (abstraksi), sehingga dapat jelas masalahnya. Kepastian hukum bisa diputuskan secara terpadu melibatkan orang-orang ahli dan profesional. Ini penting artinya bagi upaya mengintegrasikan disiplin-disiplin ilmu lain ke dalam wilayah fiqih, untuk memperoleh alternatif pemecahan masalah tanpa ada resiko hukum.



IJTIHAD di kalangan ulama NU dipahami sebagai upaya berpikir secara maksimal untuk istinbath (menggali) hukum syar'i yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia secara langsung dari daliltafshili (al-Qur'an dan Sunnah). Ini adalah pengertian ijtihad muthlaq, pelakunya disebut mujtahid muthlaq. Meskipun dipertentangkan, apakah sekarang ini boleh melakukan ijtihad muthlaq atau tidak, namun para ulama nampaknya sepakat, perlu ada SYARAT SYARAT DAN KETENTUAN KETENTUAN TERTENTU BAGI MUJTAHID MUTLAK.


Di bawah ini, ada tingkat ijtihad fi al-mahab, pelakunya disebut mujtahid fi al-mazhab, lalu di bawahnya lagi ada ijtihad fatwa, pelakunya disebut mujtahid fatwa. Mujtahid tingkat kedua itu, ialah mereka yang mampu meng-istinbath hukum dari kaidah-kaidah imam mazhab (mujtahid muthlaq) yang diikuti. Misalnya Imam al-Muzani, pengikut mazhab Syafi'i. Sedangkan mujtahid fatwa adalah mujtahid yang mempunyai kemampuan mentarjih antara dua qaul yang di-muthlaq-kan oleh Imam Mujtahid yang dianutnya. Misalnya Imam al-Nawawi dan Imam al-Rofi'i, penganut Imarn Syafi'i.


Di dalam kitab al-Fawaid al-Makkiyah diuraikan, tingkatan ulama fiqih itu ada enam. Pertama mujtahid mustaqil, setingkat al-Syafi'i. Kedua mujtahid muntasib, setingkat Imam al-Muzani. 


Ketigaashhabu al-wujuh, setingkat Imam al-Qaffal. Keempat mujtahid fatwa, setingkat Imam al-Nawawi dan Imam al-Rofi'i. Kelima pemikir yang mampu mentarjih antar dua pendapat syaikhoni (dua Imam) yang berbeda, misalnya Imam al-Asnawi. Keenam hamalatu al-fiqh, yaitu ulama-ulama yang menguasai aqwal (pendapat-pendapat) para Imam.


Taqlid bagi NU, sesuai dengan pengertiannya yang telah ditulis dalam kitab-kitab Syafi'iyah, ialah mengambil atau mengamalkan pendapat orang lain tanpa tahu dalil-dalilnya atau hujjahnya. 


Tentang status hukumnya, taqlid di bidang fiqih (bukan aqidah) ada beberapa pendapat yang cukup panjang pembahasannya. Dalam hal ini Dr. Said Ramadlan mengutip kata Imam Ibnu al-Qoyyim yang disetujui oleh beberapa ulama sebagai berikut. Bahwa telah lengkapnya kitab-kitab al-Sunan saja belum cukup untuk dijadikan landasan fatwa, tetapi juga diperlukan tingkat kemampuan istinbath dan keahlian berfikir dan menganalisa. Bagi yang tidak memiliki kemampuan tersebut, maka ia berkewajiban mengikuti firman Allah: fas'alu ahla al-dzikri in kuntum laa ta'lamun, yang salah satu pengertiannya adalah taqlid.


Ibnu Khaldun juga menceritakan, para Shahabat tidak semuanya ahli fatwa. Begitu pula para Tabi'in. Ini berarti sebagian para Shahabat dan Tabi'in yang paling banyak jumlahnya, adalah bertaqlid kepada mereka yang ahli fatwa. Tidak ada satupun dari sahabat dan tabi'in mengingkari taqlid. Irnam al-Ghozali dalam kitabnya al-Mustashfa mengatakan, para Shahabat telah sepakat (ijma') mengenai keharusan bertaqlid bagi orang awam.


Fatwa para mujtahid dan hukum-hukum yang telah dihasilkan dari istinbath dan ijtihadnya, telah absah sebagai dalil bagi kalangan ahli taqlid. Imam al-Syatibi mengatakan, fatwa-fatwa kaum mujtahidin bagi orang awam adalah seperti beberapa dalil syar'i bagi para mujtahidin. Itulah sebabnya, maka kita-kitab fiqih di kalangan ulama Syafi'iyah menjadi penting dan berkembang dalam ratusan bahkan rnungkin ribuan judul dengan berbagai analisis, penjelasan dan tidak jarang berbagai kritik (intiqad dan radd).
Kitab yang besar diringkas menjadi mukhtashor, nadhom danmatan. Sebaliknya, kitab yang kecil diberi syarah dan hasyiyahmenjadi berjilid-jilid. Sampai pun tokoh ulama Indonesia, Syeikh Mahfudh al-Tarmasi (dari Termas Jawa Timur) menulis hasyiyahkitab Mauhibah empat jilid, bahkan lima jilid (yang terakhir belum dicetak).


Kedudukan kitab-kitab tersebut menjadi seperti periwayatan dalam Hadits/al-Sunnah. Kalau dalam al-Sunnah ada mustanad riwayah; bi al-sama' kemudian bi al-qira'ah dan lalu bi al-ijazah, maka para ulama dalam menerima dan mengajarkan kitab-kitab itu pun menggunakan mustanad tersebut dengan silsilah sanad yang langsung, berturut-turut sampai kepada para penulisnya (mu'allif) bahkan sampai kepada Imam al-Syafi'i (atau panutan mazhabnya).


***
ISTILAH talfiq muncul dalam pembahasan, apakah ahli taqlid harus memilih satu mazhab tertentu dari sekian banyak mazhab para mujtahidin? Kalau harus demikian, apakah dibolehkan pindah mazhab secara keselurahan atau hanya dalam masalah tertentu saja? Ataukah tidak harus demikian, sehingga mereka bebas memilih qaul tertentu saja dari sekian mazhab yang standar dan bebas berpindah-pindah mazhab sesuai dengan kebutahan?
Beberapa pertanyaan di atas memang telah menjadi perdebatan Ulama. Imam Zakaria Al-Anshary dalam kitabnya Lubbu al-Ushulmengatakan, yang paling shahih adalah, muqallid wajib menetapi salah satu mazhab tertentu yang diyakini lebih rajih daripada yang lain atau sama. Namun begitu, mereka diperbolehkan pindah ke mazhab lain. Dalam hal ini para ulama mensyaratkan beberapa hal yang antara lain, tidak diperkenankan bersikap talfiq dengan cara mengambil yang paling ringan (tatabbu al-rukhosh) dan beberapa aqwal al-madzahib (pendapat mazhab).


Talfiq secara harfiyah dapat diartikan melipatkan dua sisi sesuatu menjadi satu. Namun talfiq dalam hal taqlid ini, berarti menyatukan dua qaul dari dua mazhab yang berbeda ke dalam problema tertentu, sehingga menjadi satu komponen hukum yang tidak menjadi pendapat (qaul) bagi dua mazhab tersebut.


Misalnya dalam hal berwudlu; Imam Syafi'i tidak mewajibkan menggosokan anggota badan yang dibasuh, sedangkan Imam Malik mewajibkannya. Dalam hal meraba farji Imam Syafi'i berpendapat, hal itu membatalkan wudlu secara muthlaq, sedangkan Imam Malik berpendapat, tidak membatalkan bila tanpa syahwat. Bila seseorang berwudlu dan tidak menggosok anggota badan karena taqlid kepada Imam Syafi'i namun kemudian meraba farji tanpa ada rasa syahwat, maka batallah wudlunya. Bila ia kemudian melakukan shalat, maka shalatnya juga batal, dengan kesepakatan kedua Imam ini. Karena ketika ia meraba farji -walaupun tanpa syahwat- rnaka wudlunya telah batal menurut Syafi'i. Begitu juga ketika ia tidak menggosok anggota badan pada wakt wudlu, maka wudlunya tidak sah menurut Imam Malik.


***
RUMUSAN hukum hasil produk bahtsul masail Syuriyah NU, bukan merupakan keputusan akhir. Masih dimungkinkan adanya koreksi dan peninjauan ulang bila diperlukan. Bila di kemudian hari ada salah seorang ulama -meskipun bukan peserta forum Syuriyah- menemukan nash/qaul atau 'ibarat lain dari salah satu kitab dan ternyata bertentangan dengan keputusan tersebut, maka keputusan itu bisa ditinjau kembali dalam forum yang sama.


Tidak ada perbedaan, antara pendapat ulama senior maupun yunior, antara yang sepuh dan yang muda dan antara kiai dan santri. Karena dalam dialog hukum ini yang paling mendasar adalah benar atau tepatnya pengambilan hukum sesuai dengan substansi masalah dan latar belakangnya.


Pemilihan dalam tarjih antara dua qaul dilakukan menurut hasil pentarjihan dari para ahli tarjih yang diuraikan dengan rumus-rumus yang baku dalam isthilahu al-fuqha' al-Syafi'iyah. Misalnya al-Adharal-Masyhural-Ashahhal-Shahihal-Aujah dan lain sebagainya dari shighat tarjih. Ini berarti bahwa forum Syuriyah tidak melakukan tarjih secara langsung, tetapi hanya kadang-kadang menentukan pilihan tertentu sebagai sikap atas dasar perimbangan kebutuhan.


Hasil keputusan bahtsul masail Syuriyah NU itu, oleh cabang-cabang dan ranting disebar luaskan melalui kelompok-kelornpok pengajian rutin, majelis Jumat dan kemudian dipedomani, dijadikan rujukan oleh warga NU khususnya, serta masyarakat pada umunya. Para kiai/ulama NU dalam memberikan petunjuk hukum kepada rnasyarakatnya juga merujuk kepada keputusan forum tersebut.


Hal ini bukan karena keputusan itu mengikat warga NU, namun karena kepercayann dan rasa mantap warga NU dan masyarakat terhadap produk Syuriyah NU. Meskipun masyarakat atau warga NU tahu, proses pengambilan keputusan dalam forum itu terdapat perdebatan yang sengit misalnya, namun bila keputusan telah diambil, masyarakat dan warga NU mengikuti keputusan itu tanpa ada rasa keterikatan-paksa, tetapi justru dengan kesadaran yang mantap, yang mungkin dipengaruhi oleh budaya paternalistik.


Sebagai kesimpulan dari pembahasan mengenai istinbath al-ahkamdalam kerja babtsul masail Syuriyah NU, dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
Kerja bahtsul masail NU mengambil hukum yang manshushmaupun mukhorroj dari kitab-kitab fiqih mazhab, bukan langsung dari sumber al-Qur'an dan al-Sunnah. Ini sesuai dengan sikap yang dipilih yaitu bermazhab, yang berarti bertaqlid dan tidak berijtihad muthlaq, ijtihad mazhab maupun ijtihad fatwa.


Metodologi ushul al-fiqh dan qawa'id al-fiqhiyah dalam bahtsul masail, digunakan sebagai penguat atas keputusan yang diambil, apalagi bila diperlukan tandhir dan untuk mengembangkan wawasan fiqih.
Ijtihadtaqlid dan talfiq dipahami oleh NU sesuai dengan ketentuan dan pengertian para ulama Syafi'iyah.
Referensi para ulama NU sebagian besar adalah kitab-kitab Syafi'iyah.

Keputusan bahtsul masail Syuriyah NU tidak mengikat secara organisatoris bagi warganya.


Rabu, 15 Agustus 2012

~Pencuri dalam Salat~




Ulama Faqih, Abu Laits as-Samarkandi bercerita bahwa Salman
al-Farisi menyampaikan sebuah hadits:


"Salat adalah ukuran. Barangsiapa memenuhi ukuran tersebut maka dipenuhilah kebutuhan orang tersebut. Barangsiapa mengurangi ukuran, maka Aku telah mengetahui kamu sekalian."


Yang dimaksud dengan "ukuran" adalah sampai di manakah kekhusyukan kita di dalam salat. Sebab yang dinilai dalam salat adalah kekhusyukannya. Standar salat adalah bila kita melakukan salat semestinya harus khusyuk mulai dari takbir sampai salam.

Hati harus ingat kepada Allah. Untuk mencapai kekhusyukan itu kita harus merenungi makna dari bacaan salat. Jika kita ingat kepada Allah hanya waktu takbir saja, bisa jadi pahala kita hanya pada waktu ingat itu saja. Diriwayatkan dari Imam Hasan al-Basri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,


"Akan kuberitahukan kepada kalian semua tentang seburuk-buruk manusia. Orang yang paling jelek adalah orang yang mencuri sebagian dari salatnya."
Sahabat bertanya,
"Dalam keadaan bagaimanakah seseorang disebut mencuri sebagian dari salatnya?"
Rasulullah menjawab,
"Yaitu orang yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya dalam salat."


Hadits ini memerintahkan kita agar melakukan ruku' dan sujud dengan tumakninah.

Memunculkan kekhusyukan memang berat. Karena itu perlu dilatih, minimal bisa kita tempuh dengan mencoba mengerti dan mengangan-angan makna atau arti bacaan salat. Kalau kita tidak mengetahui makna bacaan dalam salat, maka akan sulit bagi kita untuk khusyuk. Mestinya kita merasa aneh, salat jungkir balik tetapi tidak tahu makna yang kita baca. Tidakkah kita tahu bahwa salat itu adalah bentuk komunikasi hamba dengan Allah.

Bagaimana mungkin kita berkomunikasi dengan Allah tapi kita tidak tahu maksud yang kita bicarakan di hadapan Allah? Sahabat Mas'ud meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa yang salatnya ternyata tidak bisa membawanya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran, maka salat yang dilakukan itu menambah jauh dari Allah."

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang tidak mampu khusuk dalam salatnya. Ketidakmampuan khusyuk antara lain karena tidak ada usaha sama sekali untuk konsentrasi berkomunikasi dengan Allah, atau sudah berusaha untuk khusyuk tetapi tidak bisa. Ibadah salat memiliki keistimewaan yang luar biasa. Rasulullah mengatakan kepada para sahabat,


"Telah sampai kepadaku bahwa Tuhanmu bangga dengan tiga orang. Siapakah orang itu?

Laki-laki yang berada di tempat asing kemudian mengumandangkan adzan dan mendirikan salat. Lalu ia salat sendirian. Kemudian Allah berfirman:
"Perhatikanlah hai Malaikat-Ku kepada hamba-Ku yang tidak ada yang melihatnya kecuali Aku. Hendaklah turun tujuh ribu malaikat dan hendaklah melakukan salat di belakangnya."

Laki-laki yang mendirikan salat malam kemudian salat dalam keadaan sendirian dan bersujud kepada Allah, kemudian tidur dalam keadaan sujud, Allah berfirman:

"Perhatikanlah olehmu wahai Malaikat terhadap hamba-Ku ini, nyawanya ada pada-Ku dan jasadnya sujud kepada-Ku."


Kemuliaan seorang mukmin apabila ia tidak meminta-minta kepada manusia dan kemuliaan seorang mukmin adalah salat pada tengah malam. Masihkah kita mengidentifikasi diri sebagai seorang pencuri dalam salat? Tidakkah kita merasa Allah sedang menunggu keseriusan kita berkomunikasi dengan-Nya?



(KH. Masduqi Machfudz)

Jumat, 08 Juni 2012

KAMBING BERTHAWAF

Gelar bagi orang berilmu adalah waratsatul anbiya’ (pewaris para nabi), sebab merekalah yang memegang tongkat estafet wahyuyang diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla kepada para nabi. Ilmu mempunyai kedudukan diatas manusia, bahkan diatas kekuasaan. Kekuasaan mengatur manusia, sedangkan ilmu mengatur kekuasaan dan manusia (Abul Aswad). Maka para ulama selalu mengambil jarak dengan kekuasaan, agar tidak terjerat olehnya. Para ulama' kebanyakan lebih memilih berada di luar lingkar kekuasaan, dan mencela kepada ulama yang hanya dijadikan alat oleh penguasa. Lebih-lebih para a'immah mutashawwifiin, Imam Ghazali misalnya, beliau sangat mencela ulama yang kemroyok berebut tumpengnya penguasa. Maka mengherankan ketika seorang aktifis agama pamer, karena telah ketemu dengan pejabat anu dan dikasih syai’un adzim plus proposalnya disetujui. kok ya tidak malu? Mbok ya dirahasiakanlah kalau"berselingkuh"! Kiyai Zubair dan kiyai Imam Sarang, tidak pernah mau menerima sumbangan dari pemerintah, Alasan nya.. Pertama, karena keduanya adalah wara’, mereka sangat hati-hati meneliti asal-usul uang. Menurut pandangan beliau-beliau ini, uangpemerintah bersumber dari segala macam, ada yang pajak bioskop, minuman keras, rumah bordir, hasil tambang, retribusi pasar, dan sebagainya . Masing-masing ada yang halal, subhat, dan ada pula yang haram. Dan itu pantangan bagi beliau. Ora barokah, ujarnya. Yang kedua, karena sebagai pembawa tongkat estafet nabi, beliau tidak mau menjadi kambing congek bagi penguasa gara-gara sering menerima amplopnya. Al ihsan yasta’bidul insan (suatu kebaikan bisa memperbudak manusia), sabda Kanjeng Nabi shallallahu alaihi wasallam. Lalu selanjutnya orang akan bertanya, Darimana mereka memperoleh dana untuk pembangunan pesantren dan segala kegiatan yang membutuhkan dana ? Jawabnya adalah Dari jerih payahnya sendiri dan min haitsu laa yahtasib ( dari sumber yang tidak pasti dan tidakterduga datangnya). Secara garis besar kita bisa melihat bahwasannya mereka adalah punjer umat, umat akan bergotong- royong memikul segala kebutuhan bersama mereka yang tersentral di punjernya. HM. Sholeh Shofiyudin , seorang mubaligh terkenal di Jombang bercerita : Ketika hendak menyelenggaraka n hajatan haul kubro, al-maghfurlahkiyai Ismail Kedung maling, Sooko,Mojokerto baru memiliki seekor kambing. Jelas kurang, Kemudian beliau menuntun kambingnya itu berputar-putar mengelilingi masjid. Masyarakat penasaran melihat ulah kiyai kharismatik ini dan menanyakan alasan beliau menthawafkan kambingnya mengelilingi masjid sampai berkali-kali. Beliau menjelaskan.. “Ooh ini kambing yang mau saya sembelih untuk acara haul kubro, ia mencari teman.” Paham dengan maksud Mbah Isma’il, masyarakat berbondong -bondong menyerahkan kambing kepada beliau sehingga kambingnya terkumpul puluhan untuk hajatan. semua itu terjadi atas keikhlasan masyarakat,

KISAH MENJELANG WAFAT IMAM BUKHORI.

Halaman.9 TERJEMAHAN TEKS YANG BER BACKGROUND HIJAU Muhammad bin Abi Hatim menuturkan: Saya pernah mendengar Abu Abdillah (imam bukhari ra) singgah di kediaman Abi ManshurGhalib bin Jibril. Abi Manshur Ghalib bin Jibril bercerita ; Imam Bukhari pernah singgah dirumahku beberapa haridalam keadaan sakit parah sehingga beliau mengutus seseorang untuk segera pergi ke kota Samarkand (tempat imam bukhari tinggal) untuk menjemput beliau. Setelah penjemput beliau telah datang dan segalanya telah siap dan untuk menuju kendaraannya, imam bukhari-pun memasang kedua khuff nya dan mengenakansurban nya, di saat beliau berjalankira kira dapat satu-dua langkah saya membantu memegang lengannya dan seorang lagi bersamaku menuntun nya menuju tunggangannya untuk menaikinya, namun tiba tiba beliau berkata: “Lepaskan saja aku, sungguh aku benar benar tak berdaya. Kemudian beliau berdoa dengan beberapa bacaan doa, lantas beliau ingin merebah tidur kembali dan melaksankannya. Tampak keringat beliau bercucuran hingga tak bisa diungkapkan. Keringat itu tak henti henti nya sampai aku menambahi kain lagi didalam pakaian beliau. Dalam kondisi beliau yang seperti itu, beliau berwasiat kepada kami: “Nanti kafanilah aku dengan tiga helai kain, tanpa baju dalam dan juga tanpa memakai imamah (surban-red). Maka pesan wasiat itu semua kami laksanakan. etelah kami mengebumikan beliautiba tiba semerbak tersebar aroma bau wewangian yang amatsangat yang lebih harum dari pada misik dan ini bertahan hingga berhari hari. Kemudian naik semacam cahaya terang memanjang ke langit menghadap kubur beliau, sehingga orang orang pada berasumsi dan merasa heran takjub dibuatnya. Adapun tanah kuburnya, mereka orang orang meninggikannya sehingga kuburan imam bukhari itu nampak dengan jelas. Kami tidak mampu menjaganya dan melindunginya, karena kejadian ini sudah terlanjur menyebar ke masyarakat sehingga kami kuwalahan. Kemudian dikuburan beliau ini kami memasang sejenis kayu yang saling tumpang tindih berjalinan (semacam pagar-pent) sehingga tak satu pun orang yangbisa menjangkau ke kuburan beliau ini. Adapun aroma harumnya itu…… (bersambung ke halaman berikutnya) Sumber: Kitab SYARAH SHOHIH BUKHARI FATHUL BARI (bukan yang milik ibnu hajar) Karya: IMAM ZAINUDDIN ABDURRAHMAN BIN AHMAD IBNU ROJAB AL HAMBALI. Halaman: 9-10. Cetakan: DARUL KUTUB ILMIYAH BEIRUT LEBANON.

IMAM BUKHORI r.a

IMAM BUKHORI Di suatu malam, seorang ibu bermimpi, ia bertemu dengan seseorang yang berkata, “ Hai ibu,sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa.” Ternyata, pada pagi harinya, sang ibu menyaksikan bahwa Allah telah mengembalikan penglihatankedua mata putranya. Anak tersebut adalah Abu Abdullah Muhammad ibn Bardizbah , yang kelak menjadi seorang perawi hadits terkenal, Imam Bukhari yang buta saat masih anak-anak. Imam Bukhari lahir di Bukhara pada 13 Syawal 194 H (21 Juli 810M). Keunggulan dan kejeniusan ImamBukhari sudah tampak sejak masih kecil. Allah menganugrahkan kepadanya hati yang bersih dan otak yang cerdas,pikiran yang tajam, dan daya hafalan yang sangat kuat, khususnya dalam menghafal hadits. Ketika berusia 10 tahun, ia sudah banyak menghafal hadis. Rasyid ibn Ismail, kakak Imam Bukhari, menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendikiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia pun dicela karena tidak mencatat. Namun, suatu hari, Bukhari meminta teman-temannya membawa catatan mereka. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat. Tahun 210 H, Bukhari berangkat ke Baitullah untuk menunaikan haji dan menetap di Mekkah serta sesekali ke Madinah. Di kedua tanah suci itulah ia menulis sebagian karya-karyanya, dan menyusun dasar-dasar kitab Al Jami’ AsSahih. Ia juga menulis Tarikh Kabir-nya di dekat makam Nabi Muhammad saw. Sementara itu ketiga buku tarikhnya, As Sagir, Al Awsat , dan Al Kabir , lahir dari kemampuannya yang tinggi mengenai pengetahuan terhadap tokoh-tokoh dan kepandaiannya memberikan kritik. Karya-karyanya itu tidak lepas daripengembaraannya ke banyak negeri: Syam, Mesir, Baghdad, Kuffah, dan Jazirah Arab. Berkat kejeniusannya itu, Imam Bukhari berhasil merawi hadits dari 80.000 perawi, dan menghafalnya rinci dengan sumbernya. Imam Muslim bin Al Hajjaj, pengarang kitab As Sahih Muslim menceritakan: ” Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya.” Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli berkata, ”Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi,lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya.” Sebagai intelektual yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalamdisiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat, sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil. Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami’ash-Sha hih , yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab tersebut. Suatu malam, imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Rasulullah, seolah-olah Nabi berdiri di hadapannya. Dalam penyusunan kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata: ” Saya susun kitab Al-Jami ’ash Shahih ini di Masjidil Haram, dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih .” Setelah itu, ia menulis mukadimahdan pokok-pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempatantara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab itu dilakukan di kedua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan modern sehingga hadits-haditsny a dapat dipertanggungja wabkan. Dengan bersungguh-sung guh Imam Bukhari meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan kesahihan hadits yang diriwayatkan. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits. ” Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadis-hadis yang shahih,” katanyasuatu ketika. Suatu ketika, penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari, meminta dirinya agar menetap di negeri itu(Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya di Khartand, sebuah desa kecil sebelum Samarkhand, ia singgah dulu karena terdapat beberapa familinya di desa tersebut. Di desaitu Imam Bukhari jatuh sakit hingga menemui ajalnya.

UKKASYAH BIN MUHSIN


Ukkasyah bin Muhshin

Nama lengkapnya ‘Ukkasyah bin Muhshin bin Hartsan bin Qois bin Marrah al-Asady beliau dari kabilah Quraiys. Nama panggilannya Abu Muhshin. Beliau termasuk sahabat yang disegani dan terhormat.
.
Setelah Islam mulai tersebar di Arab dengan cara , nasehat yang baik, muncul pertentangan dari pihak Quraisy. Dengan segala daya upaya, orang Quraisy ingin mepertahankan agama nenek moyangnya. Maka, orang Quraisy melakukan serangan terhadap nabi Muhammad dan pengikutnya.
.
Hanya saja tidak semua orang Quraisy, khususnya dari kalangan pemudanya, melihat Islam sebagai ancaman atas agama nenek moyangnya. Mereka justru melihat kehadiran Islam sebagai solusi atas semua persoalan hidup. Islam datang memberikan pencerahan baru. Diantara Quraisy yang terbuka hatinya untuk menerima ajaran Islam, setelah berpikir jernih, adalah ‘Ukkasyah bin Muhshin, dari keturunan bani Abdu Syam.
Pada waktu Rasulullah perintahkan umat Islam untuk berhijrah ke Madinah karena adanya gangguan dan siksaan dari orang-orang Quraisy, beliau pun ikut berhijrah. Sejak hijrahnya, beliau merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan ajaran Islam. Hari-harinya dilalui penuh dengan kecerian dan kebahagian.
Rasulullah pernah mengutus beliau untuk pergi perang “Ghomr”. Pada perang itu Rasulullah memang tidak ikut sehingga para sahabat. Bersama empat puluh orang, beliau melaksanakan perintah Rasulullah. Beliau berhasil mengalahkan penduduk Ghomr dan pulang ke Madinah dengan membawa harta rampasan perang.
Di kalangan kaumnya, beliau sangat disegani. Berwajah tampan dan gagah. Begittu juga pemberani. Ibn Ishaq menyebutkan, ” Pada waktu perang Badr, ‘Ukkasyah bin Mihson, sekutu bani Abdu Syam bin Abdu Manaf, ikut perang Badr. Beliau berperang dengan pedangnya hingga tangganya putus. Kemudian datang Rasulullah memberi tonggak pohon. Dalam riwayat lain batang pohon kurma. “Silahkan berperang dengan ini, wahai ‘Ukkasyah!!. Setelah ambil dari tanggan Rasulullah, beliau gerak-gerakkan. Tiba-tiba tangannya yang panjang seperti memegang pedang yang keras bak terbuat dari besi. Beliau pun kemudian maju ke medan perang dengan pedang itu. Hingga kemudian Allah beri kemenangan untuk pasukan Islam” (HR.Baihaqi). pedang itu diberi nama ‘al-Aun’ (pertolongan). Pedang yang diberi Rasul itu masih ada hingga beliau terbunuh dalam peperangan melawan orang-orang murtad.
Perjuangan dalam membela Islam dengan segala kemampuannya, mengantarkan dirinya sebagai orang yang kelak mendapatkan surga. Rasulullah pernah mengkabarkan bahwa beliau termasuk 70 ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab. Dari Abu Hurairoh bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda, “70 ribu dari umatku akan masuk surga tanpa dihisab. Wajah mereka cerah bagaikan cerahnya cahaya rembulan pada malam bulan purnama. Abu Hurairah bercerita, “Tiba-tiba ‘Ukkasyah berdiri sambil mengangat tanganya berkata: “Wahari Rasulullah, Doakan saya menjadi goloangan mereka (masuk surga).” Rasulullah pun berdo’a, “Ya Allah semoga dia termasuk dari golongan mereka.” Kemudian seorang dari Anshor berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, doakan saya juga.” Rasulullah menjawab, “Ukkasyah lebih dulu masuk ketimbang kamu.”
Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa beliau orangnya sangat bergantung kepada Allah (tawakal) setelah berusaha.Rasulullah bersabada, “Sekiranya kalian tawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan beri rizki untuk kalian seperti halnya Allah memberi rizki kepada burung…”(HR.Ahmad dan Tirmidhi).
Selepas wafatnya Rasulullah muncul kemurtadan dari sebagian umat Islam. Bahkan mereka juga enggan membayar zakat. Hal ini sangat membahayakan kelanjutan ajaran Islam di bumi ini. Abu Bakar pun marah. “….saya akan bunuh mereka yang enggan membayar zakat. Bahwasanya zakat itu hak atas harta benda. Demi Allah saya perangi orang yang hendak memisahkan antara sholat dan zakat “begitu kata Abu Bakar. Dengan segala kemampuanya beliau (‘Ukkasyah) pergi untuk memerangi Thulaihah bin Khuwailid, gembong orang murtad dan yang mengkompori perang melawan Abu Bakar. Dengan pedang yang diberikan Rasulullah, beliau akhirnya mati syahid dalam pertempuran itu.
Begitulah kisah sahabat yang bernama ‘Ukkasyah yang kelak akan masuk surga setelah perjuangannya membela ajaran Islam.

http://www.2lisan.com